Rabu, 16 Oktober 2013

BENTUK BENTUK BADAN USAHA


NAMA :  ISTI LARASATI
NPM : 24213563
KELAS : 1EB25




Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Jika dilihat dari segi yuridis, terbentuknya perusaan dapat digolongkan sebagai berikut:

1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.

Kelebihan-kelebihan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)   Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukaan dar pemerintah.
b)   Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut
c)    Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankan.
d)   Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e)   Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.

Kekurangan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)   Tanggungjawab utang yang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b)   Jarang ada yang bertahan lama,di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan tersebut.
c)    Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d)   Relatif bergantung hanya pada pola piker satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.

Dengan melihat kuntungan dan kerugian dari perusahaan perseorangan, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua perusahaan perseorangan berada dalam bentuk usaha kecil dan sedikit usaha menengah,seperti pedagang eceran dan wholesale, percetakan dan penerbitan dalam skala kecil, warung makan, salon kecantikan, rental komputer, dan lembaga khusus.

1.2 Perusahaan Persekutan (firma)

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.

Kelebihan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)   Modal tersedia lebih banyak.
b)   Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c)    Keahlian dan keterampilan bertambah.
d)   Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.

Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)   Tanggung jawab yang tidak terbatas.
b)   Umur yang terbatas.
c)    Lemahnya pengendalian.



1.3 Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.

Kelebihan persekutuan komanditer adalah:
a)   Pendiriannya mudah.
b)   Jumlah sumber dana yang ada besar.
c)    Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
d)   Kemampuan mempunyai kredit sama besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.

Kelemahan persekutuan komanditer adalah:
a)   Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
b)   Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
c)    Kelangsungan hidup tidak menentu.

1.4 Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.

Berikut ini akan disebutkan beberapa kelebihan dan kelemahan dari Perseroan Terbatas (PT) :

Kelebihan perseroan terbatas adalah :
a)   Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, di mana tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
b)   Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c)    Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
d)   Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
e)   Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu di mana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.

Kekurangan perseroan terbatas adalah :
a)   Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan; di mana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b)   Adanya perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT; di mana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
c)    Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
d)   Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
e)   Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta paja individunya.

Dengan kelebihan dan kekurangan yang ada, dapat dikatakan tidak ada bentuk bisnis lain yang dapat mengungguli perseroan terbatas dalam mendapatkan uang, sumber dan keahlian, dalam mengakomulasi harta dan dalam menciptakan kemakmuran.

1.5 koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
PRINSIP KOPERASI
Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia), prinsip koperasi adalah:
  1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
  2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
1.6 BUMN
Pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara. Tujuan pendirian BUMN dapat bervariasi, yakni: untuk merintis pembangunan prasarana tertentu, untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan negara, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, bersifat komersial, dan lain-lain.
Meskipun ada berbagai tujuan, tetapi secara garis besar tujuan BUMN ada yang bersifat komersial dan non komersial. Di dalam praktek, kedua fungsi tersebut harus dapat diserasikan.
Dalam Sistem Ekonomi Indonesia, peran BUMN sangat besar. Di samping mengemban misi sebagai ekonomi BUMN harus dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada negara. Namun dalam kenyataan banyak BUMN yang belum dapat bekerja secara efisien, antara lain melalui perubahan status dan pemilikan.
Jenis-jenis BUMN :
  • Perusahaan Perseroan ( Persero ), cth: PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN.
  • Perusahaan Umum ( Perum ), cth: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Perhutanan.
  • Perusahan Jawatan ( Perjan), cth: Perjan kereta api dan Perjan penggadaian.

2. Lembaga Keuangan

Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank

A. BANK

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
  • Modal yang disetor.
  • Cadangan-cadangan.
  • Laba yang ditahan.
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
  • Pinjaman dari Bank-bank Lain.
  • Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri.
  • Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank.
  • Pinjaman dari Bank Sentral (BI).
3. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
  • Giro (Demand Deposits).
  • Deposito (Time Deposits).
  • Tabungan (Saving).


Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
  • Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system
devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
  • Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
  • Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan.
  • Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam). Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a.  Bank Pemerintah
b.  Bank Pemerintah Daerah
c.  Bank Swasta
d.  Bank Swasta Asing

B. Lembaga Keuangan Non-Bank

Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain :
  • Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
  • Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
  • Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
  • Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
  • Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
  • Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
  • Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
  • Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
  • Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.

3. Penggabungan Usaha

Penggabungan Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.

SIFAT PENGGABUNGAN USAHA

Integrasi horisontal adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama. Integrasi vertikal adalah dua atau lebih perusahaan dengan operasi berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan/ atau distribusi. Merck & Co, salah satu dari produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Service, Inc, distributor utama obat-obatan dokter, pada tahun 1993. Penggabungan usaha secara integrasi vertikal ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengiriman obat-obatan ke pasar. Konglomerasi adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/ atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi perubahan penghasilan, seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.

Alasan-Alasan Penggabungan Usaha
Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
  • Manfaat Biaya (Cost Adventage). Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
  • Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
  • Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays). Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
  • Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
  • Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.



BENTUK PENGGABUNGAN USAHA
Merjer terjadi ketika sebuah perusahaan mengambialih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambilalih tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan A membeli aktiva dari perusahaan B secara tunai, dengan aktiva lainnya, atau dengan surat berharga perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel).
Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambilalih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan D, sebuah perusahaan yang dibentuk, memperoleh aktiva bersih dari perusahan E dan F dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada perusahaan E dan F. Pada kasus ini, Perusahaan E dan F mungkin terus mempertahankan saham perusahaan D untuk memberikan manfaat kepada para pemegang sahamnya (akuisisi), atau perusahaan E dan F mungkin mendistribusikan saham perusahaan D kepada para pemegang saham mereka dan perusahaan E dan F dibubarkan (konsolidasi).

Pengkhususan Perusahaan
Dalam pengkhususan badan usaha kita mengenal spesialisasi dan difenrensiasi. Spesialisasi, yaitu suatu perusahaan yang mengkhususkan diri dalam memproduksi atau memperdagangkan jenis barang tertentu, misalnya:
a. Khusus pedagang karet, pedagang mabel, atau pedagang the
b. Khusus bengkel sepeda motor
c. Khusus penjahit pakaian wanita
Diferensiasi, yaitu pemisahan fase/tahap tertentu dari suatu proses produksi ke dalam perusahaan yang berdiri sendiri, misalnya pengusaha perkebunan teh, semula mengerjakan semua kegiatan perkebunan sendiri secara terintegrasi. Kemudian hanya menggerakkan penanaman teh saja, sedangkan pengolahan dan pemasarannya diserahkan kepada pengusaha lain.

Pengkonsentrasian Perusahaan
Penggabungan badan usaha berdasarkan jenis-jenisnya, atau sering disebut konsentrasi perusahaan antara lain meliputi:
  1. Trust, adalah penggabungan atau peleburan badan usaha sejenis maupun tidak menjadi satu sehingga membentuk sebuah badan usaha besar.
  2. Kartel, adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis. Adapun maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meniadakan persaingan.
  3. Holding Company, adalah suatu badan usaha besar yang pada umumnya berbentuk corporation (PT) yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lainnya.
  4. Concern. Concern didirikan oleh seseorang dengan jalan membeli sejumlah besar saham-saham dari beberapa badan usaha.
  5. Akuisisi, adalah menerima, memperoleh, menguasai perusahaan lain atau tindakan pengambilalihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui saham perusahaan tersebut.
  6. Konglomerat (Conglomerate), adalah kumpulan perusahaan yang tidak berkaitan, yang menghasilkan produk-produk yang tidak berkaitan pula.
  7. Merger/Peleburan, adalah peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu.
  8. Joint Venture/ventura, adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatn ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama.


Sumber Referensi:

PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Perusahaan dan Lingkungan perusahaan

Perusahaan dan Lingkungan perusahaan

1.Pengertian perusahaan
- Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.

2. Tempat kedudukan dan letak perusahaan
- Memahami tempat letak perusahaan
Lokasi Perusahaan adalah suatu tempat di mana perusahaan itu malakukan kegiatan fisik. Kedudukan perusahaan dapat berbeda dengan lokasi perusahaan, karena kedudukan perusahaan adalah kantor pusat dari kegiatan fisik perusahaan. Contoh bentuk lokasi perusahaan adalah pabrik tempat memproduksi barang.

- Jenis letak perusahaan
Jenis-Jenis Lokasi Perusahaan
1. Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
2. Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
3. Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
4. Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.

3. Perusahaan dan lembaga sosial

Fungsi-fungsi perusahaan

Dalam Manajemen terdapat fungsi-fungsi manajemen yang terkait erat di dalamnya. Pada umumnya ada empat (4) fungsi manajemen yang banyak dikenal masyarakat yaitu fungsi perencanaan (planning), fungsi pengorganisasian (organizing), fungsi pengarahan (directing) dan fungsi pengendalian (controlling). Untuk fungsi pengorganisasian terdapat pula fungsi staffing (pembentukan staf). Para manajer dalam organisasi perusahaan bisnis diharapkan mampu menguasai semua fungsi manajemen yang ada untuk mendapatkan hasil manajemen yang maksimal.


Ciri-ciri perusahaan
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
4. Berbagai macam lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan

Jenis-jenis lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan
Jenis-jenis Manajer, berdasarkan :
1. Perbedaan vertikal atau hirarki
a. Top Manager
Seorang manajer yang berada pada puncak hirarki dan bertanggung jawab atas keseluruhan organisasi. Contoh : Dirut, Presiden Direktur, CEO.
b. Middle Manager
Manajer yang bekerja pada tingkat menengah organisasi dan bertanggung jawab atas unit usaha dan departemen utama,. Contoh : Direktur Produksi, Pemasaaran, Kepala Divisi.
Project Manager
Manajer yang bertanggung jawab untuk pekerjaan sementara yang melibatkan partisipasi orang yang datang dari berbagai fungsi yang dan tingkatan organisasi
c. First Line Manager atau Lower Manager
Seorang manajer yang secara langsung bertanggung jawab atas produksi barang dan jasa. Contoh : Supervisor
2. Perbedaan Horizontal (luas ruang lingkup tugas)
a. General Manager
Manajer yang bertanggung jawab terhadap beberapa departemen yang menjalankan fungsi yang berbeda atau manajer yang bertanggung jawab untuk divisi yang berdiri sendiri (mandiri).
b. Functional Manager
Manajer yang bertanggung jawab atas departemen yang menjalankan tugas fungsional tunggal serta memiliki karyawan dengan pelatihan dan keahlian yang serupa. Contoh : Direktur Produksi, Pemasaaran, Kepala Divisi.

5. Pendekatan dalam melihat bisnis dan lingkungan
- Pendekatan bias dilihat dari bisnis suatu perusahaan dan lingkungan. Dimana semua aspek dapat terjangkau dengan mudah


REFERENSI
(http://syadiashare.com/pengertian-perusahaan.html)
(http://organisasi.org/penentuan_tempat_lokasi_perusahaan_bisnis_pengertian_definisi_faktor_pertimbangan_macam_jenis_lokasi_ekonomi_man)
(qeyty.blogspot.com/2008/10/bab-i-bisnis-dan-lingkungan_06.html )
(adektarisuryani.wordpress.com/ )
(http://qeyty.blogspot.com/2008/10/bab-i-bisnis-dan-lingkungan_06.html)

Selasa, 15 Oktober 2013

PENGERTIAN BISNIS DAN JENISNYA

Nama : Isti Larasati
Npm : 24213563
Kelas : 1EB25


Pengertian Bisnis dan Jenisnya  

 
Pengertian Bisnis :
- Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
- Bisnis adalah semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang-barang melalui saluran yang produktif dari membeli bahan mentah sampai dengan menjual barang jadi.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.

Jenis Bisnis


Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.
Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.

Oligopsoni
Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

Kebijakan Bisnis

Pembentukan kebijakan bisnis
• Misi bisnis adalah yang paling jelas tujuan-yang mungkin, misalnya, untuk membuat sabun.
• Visi bisnis mencerminkan aspirasi dan menentukan arah yang dituju atau tujuan masa depan.
• Tujuan dari bisnis mengacu pada ujung atau kegiatan di mana suatu tugas tertentu ditujukan.
• bisnis Kebijakan ini adalah panduan yang menetapkan aturan, peraturan dan tujuan, dan dapat digunakan dalam manajer keputusan-keputusan. It must be flexible and easily interpreted and understood by all employees. Ini harus fleksibel dan mudah diinterpretasikan dan dipahami oleh semua karyawan.
• Strategi bisnis mengacu pada rencana tindakan yang terkoordinasi itu akan mengambil, serta sumber daya yang akan digunakan, untuk mewujudkan visi dan tujuan jangka panjang. Ini adalah pedoman untuk manajer, menetapkan bagaimana mereka harus mengalokasikan dan memanfaatkan faktor-faktor produksi untuk keuntungan bisnis. Awalnya, itu bisa membantu manajer memutuskan apa jenis bisnis yang ingin mereka bentuk.
Bagaimana menerapkan kebijakan dan strategi
• Seluruh kebijakan dan strategi harus didiskusikan dengan semua personel manajerial dan staf.
• Manajer harus memahami di mana dan bagaimana mereka dapat mengimplementasikan kebijakan dan strategi.
• Sebuah rencana tindakan harus dirancang untuk setiap departemen.
• Kebijakan dan strategi harus ditinjau secara berkala.
• Rencana kontinjensi harus disusun dalam kasus perubahan lingkungan.
• Penilaian kemajuan harus dilakukan secara teratur oleh manajer tingkat atas.
• Sebuah lingkungan yang baik dan semangat tim yang dibutuhkan dalam bisnis.
• Misi, tujuan, kekuatan dan kelemahan dari setiap departemen harus dianalisa untuk menentukan peran mereka dalam mencapai misi bisnis.
• Metode peramalan mengembangkan gambaran masa depan yang dapat diandalkan's lingkungan bisnis.
• Sebuah unit perencanaan harus diciptakan untuk memastikan bahwa semua rencana yang konsisten dan bahwa kebijakan dan strategi ditujukan untuk mencapai misi yang sama dan tujuan.
Semua kebijakan harus didiskusikan dengan semua personel manajerial dan staf yang diperlukan dalam pelaksanaan setiap kebijakan departemen.
• Perubahan organisasi yang strategis dicapai melalui implementasi delapan langkah rencana tindakan yang didirikan oleh John P. Kotter : Meningkatkan urgensi, mendapatkan hak visi, mengkomunikasikan buy-in, memberdayakan aksi, membuat panjang menang pendek, jangan biarkan up, dan membuat tongkat perubahan.
Di mana kebijakan dan strategi masuk ke dalam proses perencanaan
• Mereka memberikan pertengahan dan menurunkan tingkat manajer sebuah ide yang baik dari rencana masa depan untuk setiap departemen dalam suatu organisasi.
• Sebuah kerangka kerja dibuat dimana rencana dan keputusan dibuat.
• Mid-dan manajemen tingkat yang lebih rendah dapat menambahkan rencana mereka sendiri yang strategis bisnis.

Sistem perekonomian

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

•Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.

•Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.

•Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

Sistem pasar
Sebuah sistem pasar adalah setiap proses yang sistematis memungkinkan banyak pelaku pasar untuk penawaran dan bertanya : penawar membantu dan penjual berinteraksi dan membuat kesepakatan. Hal ini tidak hanya mekanisme harga tetapi seluruh sistem peraturan , kualifikasi, kredensial , reputasi dan kliring yang mengelilingi bahwa mekanisme dan membuatnya beroperasi dalam konteks sosial. [1]
Karena sistem pasar bergantung pada asumsi bahwa pemain terus-menerus terlibat dan merata diaktifkan, sistem pasar dibedakan khusus dari suatu sistem pemungutan suara di mana calon mencari dukungan dari pemilih secara teratur dasar kurang. Namun, interaksi antara dan suara sistem pasar merupakan aspek penting dari ekonomi politik , dan beberapa berpendapat mereka sulit untuk membedakan, misalnya sistem seperti cumulative voting dan suara limpasan melibatkan tingkat tawar-menawar seperti pasar dan tradeoff, daripada laporan sederhana pilihan.

Jenis

Dalam ekonomi , bentuk-bentuk pasar dipelajari. Ini terlihat pada dampak dari suatu bentuk tertentu pada pasar yang lebih besar, daripada karakteristik teknis tentang bagaimana penawar dan penjual berinteraksi.
ketergantungan berat pada sistem pasar banyak berinteraksi dan bentuk adalah suatu fitur dari kapitalisme , dan pendukung sosialisme sering mengkritik fitur pasar. Persaingan adalah mekanisme peraturan sistem pasar. Artikel ini tidak membahas dampak politik dari setiap sistem aplikasi tertentu atau mekanisme tertentu untuk masalah tertentu dalam kehidupan nyata. Untuk pasar yang lebih spesifik pada jenis kehidupan nyata, lihat pasar komoditas , pasar asuransi , pasar obligasi , pasar energi , pasar loak , pasar utang , pasar saham , lelang online , pasar real estat , masing-masing yang dijelaskan dalam artikel sendiri dengan fitur aplikasi nya, mengacu pada sistem pasar seperti itu jika diperlukan.
Kesempatan Bisnis/Usaha
Sebuah peluang bisnis (atau bizopp) melibatkan penjualan atau penyewaan dari setiap, produk, peralatan pelayanan, dll yang memungkinkan pembeli-lisensi untuk memulai bisnis. Pemberi lisensi atau penjual dari suatu peluang bisnis biasanya menyatakan bahwa negara ini akan aman atau membantu pembeli dalam menemukan lokasi yang cocok atau menyediakan produk ke lisensi-pembeli. Ini berbeda dari penjualan sebuah bisnis independen, di mana tidak ada hubungan lanjutan yang dibutuhkan oleh penjual.

Unsur-unsur penting dalam aktivitas ekonomi
• Manusia
• Modal
• Material
• Metode
• Manajerial
• Mesin/Peralatan

http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis.
http://id.wikipedia.org/wiki/Monopsoni
http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopsoni
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Management